Sabtu, 24 April 2010

A.NEGARA
1.Pengertian Negara dan Warga Negara
Antara negara dan warga negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, namun keduanya memiliki pengertian yang berbeda.
a.Pengertian Negara
Ada beberapa pengertian negara yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut :
1)Aristoteles, seorang ahli yang hidup pada zaman Yunani kuno (384-322 SM) menyatakan bahwa negara adalah suatu politik yang mengadakan persekutuan dengan tujuan untuk mencapai kehidupan sebaik mungkin.
2)R. Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
3)Hans Kelsen menyatakan bahwa negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama tanpa adanya suatu paksaan.
4)Jean Bodin menyatakan bahwa negara adalah suatu persekutuan dari keluarga yang dipimpin seorang pemimpin yang menggunakan akal sehat dan memiliki kedaulatan.
5)George Jellinek menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
6)Hegel menyatakan bahwa negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
7)Roger F. Soltau menyatakan negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan peersoalan bersama atas nama masyarakat.
8)Prof. R. Djokosoetono menyatakan negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
9)Prof. Mr. Soenarto menyatakan negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, dapat dismpulkan bahwa negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya harus ada sekelompok rakyat yang hidup/tinggal di suatu wilayah yang permanen dan ada pemerintahan yang berdaulat baik ke dalam maupun ke luar untuk mencapai tujuan bersama.
b.Warga Negara
Pada zaman dahulu, sekalipun orang-orang menjadi bagian dari suatu penduduk dan menjadi salah satu unsur negara, namun mereka menyebut dirinya sebagai hamba atau kawula negara. Sekarang sebutan semacam itu jarang ditemukan. Sekarang yang lazim disebut warga negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka. Mereka bukan lagi sebagai hamba raja, tetapi sebagai warga suatu negara. Oleh karena itu, setiap warga negara mempunyai hak, kewajiban, kedudukan, dan tanggung jawab yang sama kepada bangsa dan negaranya.
Warga negara adalah orang-orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Menurut UUD 1945 Pasal 26 Ayat (1), warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang-orang yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah memperoleh kewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri. Jadi, untuk menentukan bangsa Indonesia asli atau bukan, tidak lagi berdasarkan pada suku bangsa, tetapi berdasarkan status warga negara Indonesia orang tuanya, apakah diperoleh karena pewarganegaraan atau tidak. Dengan demikian, seseorang yang menjadi warga negara Indonesia karena pewarganegaraan maka keturunan ketiganya (cucu) adalah bangsa Indonesia asli.
Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 juga mencantumkan tentang warga negara. Pasal 1 Ayat (1) berbunyi, “Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Pasal 2 berbunyi, “Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Mereka diatur sepenuhnya oleh negara yang ditempatinya dan mengakui negara yang ditempatinya (negara tersebut) sebagai pemerintahannya. Oleh karena itu, warga negara akan memiliki hak-hak tertentu yang tidak dimiliki oleh warga negara asing di tempat di mana ia tinggal. Warga negara, antara lain memiliki hak-hak seperti berikut :
1)Hak memilih dan dipilih dalam pemerintahan di negara itu.
2)Hak menjadi anggota angkatan bersenjata dari negara itu.
Selain itu, warga negara juga memiliki kewajiban-kewajiban tertentu. Misalnya, kewajiban untuk membela dan mempertahankan negara, setia dan taat pada negara dan lain-lain.
Apabila dilihat dari kedudukannya, warga negara mempunyai empat status.
1)Status positif, yaitu warga negara itu berhak mendapatkan perlindungan atas jiwa dan raga serta memiliki kemerdekaan dari pemerintah negaranya. Oleh karena itu, untuk melindungi warga negaranya, pemerintah membentuk badan peradilan, kepolisian dan kejaksaan.
2)Status negatif, yaitu warga negara tidak akan dicampuri urusannya sebagai manusia yang memiliki hak asasi. Campur tangan negara terhadap hak-hak asasi warga negaranya terbatas untuk mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang dari negara. Walaupun demikian, dalam keadaan tertentu negara dapat melanggar hak-hak asasi rakyat jika tindakannya ditujukan untuk kepentingan umum. Misalnya, negara mengambil tanah milik perorangan karena digunakan untuk jalan umum. Hal ini boleh saja tetapi untuk menghormati hak milik perorangan tersebut maka negara harus memberi ganti rugi.
3)Status aktif, yaitu warga negara diberi kesempatan untuk ikut aktif dalam pemerintahan negara. Misalnya, warga negara diberi hak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota DPR, diberi hak untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan, berhak mengemukakan pendapat/usul, dan sebagainya.
4)Status pasif, yaitu warga negara berkewajiban untuk mentaati dan tunduk kepada segala perintah negara. Misalnya, warga negara berkewajiban membela negara serta berkewajiban untuk membayar pajak.

2.Sifat-sifat Negara
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang khas, yang menjadikan dirinya berbeda dengan organisasi kemasyarakatan yang lainnya. Hal ini dilihat dari sifat-sifatnya yang khas atau khusus. Sifat-sifat khusus ini pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimiliki negara dan hanya terdapat pada negara saja. Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik menyatakan bahwa sifat-sifat negara itu ada tiga, yaitu memaksa, monopoli dan mencakup semua.
a.Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, artinya mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk melakukan pemaksaan adalah adanya polisi, tentara, dan alat penegak/penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati sehingga keamanan dan ketertiban dalam suatu negara tercapai. Dengan dibuatnya peraturan perundang-undangan, seperti UU Perpajakan, UU Lalu Lintas, dan undang-undang/peraturan lainnya maka tujuan negara tercapai. Semua peraturan tersebut wajib ditaati oleh rakyat dan apabila terdapat warga negara yang menghindari kewajiban ini dapat dikenai sanksi, baik berupa hukum penjara maupun hukuman yang bersifat kebendaan/materi, misalnya berupa denda.

b.Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya, negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
c.Sifat Mencakup Semua
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Jadi, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Hal ini perlu untuk menjaga kewibawaan hukum dan tujuan negara yang dicita-citakan masyarakat dapat tercapai.

3.Terjadinya Negara
Negara terjadi karena adanya faktor yang menyebabkannya. Berikut ini terjadinya negara menurut George Jellinek secara primer dan sekunder.
a.Terjadinya negara secara primer, yaitu asal mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing-masing. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, mereka harus berhubungan dengan orang lain.
b.Terjadinya negara secara sekunder, yaitu tidak membicarakan bagaimana negara baru. Menurut pandangan ini, suatu kelompok dapat dikatakan sebagai negara apabila telah mendapatkan pengakuan dari negara lain.

4.Unsur-unsur Negara
Ada tiga pandangan mengenai unsur negara, yaitu sebagi berikut :
a.Pandangan Tradisional
Menurut Oppenheimer Lautherpacht (seorang ahli negara), unsur negara ada tiga, yaitu rakyat, daerah dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
b.Pandangan Konferensi Pan-Amerika
Dalam suatu konferensi di Montevideo yang diadakan oleh gabungan negara Amerika pada tahun 1933, diputuskan kesepakatan bahwa unsur-unsur negara itu ada empat, yaitu :
1)penduduk yang tetap (a permanent population)
2)wilayah tertentu (a defined territory)
3)pemerintah (government)
4)kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lain (a capacity to enter into relation with other states)


c.Pandangan Modern
Menurut pandangan modern seperti pada masa sekarang ini, unsur negara dapat dibedakan menjadi dua hal.
1)Unsur konstitutif, yaitu unsur-unsur negara yang bersifat mutlak, artinya bahwa negara itu dianggap ada apabila memiliki unsur-unsur konstitutif. Unsur-unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
2)Unsur deklaratif, yaitu suatu unsur yang merupakan suatu syarat supaya negara itu dapat mengadakan hubungan dengan negara lain, yaitu mendapat pengakuan dari negara lain.
Ketika unsur konstitutif terpenuhi, negara itu sudah dapat berjalan, tetapi tidak dapat mengadakan hubungan dengan negara lain. Untuk dapat mengadakan hubungan dengan negara lain, negara memerlukan adanya unsur deklaratif sehingga dua unsur menurut pandangan modern ini bisa saling melengkapi.
Menurut Miriam Budiardjo, suatu negara terwujud apabila telah memenuhi beberapa unsur, yaitu wilayah, penduduk, pemerintah dan kedaulatan. Unsur-unsur tersebut dapat dirinci sebagai berikut.
1)Wilayah atau Daerah
Wilayah atau daerah adalah tempat tertentu di muka bumi yang mempunyai perbatasan tertentu. Wilayah suatu negara adalah bagian dari permukaan bumi, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Kekayaan alam menjadi sumber hidup suatu bangsa di dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara. Tentu saja wilayah tersebut memiliki batas-batas yang terwujud karena adanya perjanjian bilateral atau perjanjian multilateral dengan negara lain. Penentuan batas wilayah suatu negara tidak bisa ditentukan secara sepihak.
Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetap laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya. Karena kemajuan teknologi dewasa ini, permasalahan wilayah lebih rumit daripada di masa lampau. Sebagai contoh, luas lautan teritorial antara negara yang satu dengan yang lainnya berbeda-beda dan umumnya ditentukan secara sepihak. Luasnya berkisar antara 3-12 mil laut didasarkan suara tembakan meriam di tepi pantai ke arah laut bebas, sedangkan yang mengklaim lautan teritorial selebar 12 mil didasarkan traktat multilateral yang diratifikasi oleh 119 negara pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego, Bay-Jamaica. Traktat ini merupakan konvensi hukum laut internasional hasil konferensi hukum laut oleh PBB. Dalam traktat multilateral itu berisi tentang asas negara kepulauan.
Sesuai dengan hukum laut internasional maka secara garis besar negara Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki laut teritorial, perairan pedalaman, Zona Ekonomi Ekslusif, dan landas kontinen.
a)Laut teritorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis dangkal.
b)Perairan pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal.
c)Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Di dalam ZEE, negara yang bersangkutan memiliki hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam hayati dari perairan.
d)Landas kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jaraknya 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2.500 m.
Kekuasaan negara hanya berlaku pada batas-batas tersebut dan tidak berlaku di luar eksteritorial yang berarti kekuasaan yang berlaku di daerah eksteritorial tersebut adalah kekuasaan dari negara asalnya, seperti di tempat kediaman kedutaan asing. Misalnya, tempat kediaman kedutaan Amerika Serikat di Jakarta. Kekuasaan di dalam kedutaan Amerika Serikat tersebut berada pada pemerintahan Amerika Serikat walaupun kedutaan itu berada di Indonesia, yaitu Jakarta.
Wilayah suatu negara dapat dibedakan atas empat bagian seperti berikut :
a)Wilayah daratan merupakan daerah di permukaan bumi beserta kandungan di bawahnya dalam batas wilayah negara.
b)Wilayah laut merupakan perairan yang berupa samudra, laut, selat, danau, dan sungai dalam batas wilayah negara.
c)Wilayah udara merupakan kekuasaan sampai ruang atmosfer (kurang lebih pada ketinggian 196 mil) atau selama masih terdapat gas atau partikel-partikel udara merupakan wilayah kekuasaan negara tersebut.
d)Wilayah eksteritorial adalah tempat yang menurut kebiasaan internasioanl diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara meskipun tempat itu sangat nyata berada di wilayah negara lain.
Dalam hal wilayah/daerah, perlu diketahui bahwa untuk wilayah Nusantara merupakan gugusan dari pulau-pulau besar dan kecil yang terbentang garis khatulistiwa dan merupakan suatu negara kepulauan yang terbesar di dunia. Wilayah Nusantara dihuni lebih dari 600 suku dengan kekayaan sumber daya alam dan budayanya.
Indonesia merupakan negara kepulauan. Dua per tiga luas wilayah Indonesia adalah perairan, yang luasnya mencapai 5,8 juta km persegi dan panjang garis pantai mencapai sekitar 81.000 km. Keseluruhan wilayah tersebut merupakan satu kesatuan. Laut bukan merupakan pemisah/pembatas antara satu pulau dan pulau lain, tetapi sebaliknya, merupakan penghubung antara satu pulau dengan pulau lainnya. Oleh karena itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara kepulauan yang berciri Nusantara.
2)Penduduk
Penduduk atau rakyat adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Setiap negara mempunyai penduduk dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya.
Jika dihubungkan dengan penguasa negara, yang dimaksud dengan rakyat ialah semua orang yang pada suatu saat berada di wilayah hukum suatu negara. Di dalam suatu negara terdapat aneka ragam manusia yang berbeda statusnya bilamana ditinjau dari segi hubungan hukum dengan negara yang ditempatinya. Untuk lebih jelas, perhatikan skema berikut ini !











Penjelasan sebagai berikut :
a)Rakyat adalah seseorang/segenap penduduk yang bertempat tinggal dalam suatu negara.
b)Penduduk adalah mereka yang telah tinggal dalam suatu negara paling sedikit selama satu tahun secara berturut-turut dan bermaksud untuk tinggal di negara tersebut dengan tujuan tertentu. Setiap penduduk diwajibkan untuk memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
c)Bukan penduduk adalah orang yang tinggal/berada di wilayah negara tersebut hanya untuk sementara dengan tidak bermaksud menetap di negara itu. Misalnya, wisatawan asing, peninjau atau utusan-utusan dari negara lain.
d)Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara.
e)Warga negara asing adalah mereka yang berada dalam suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan di mana mereka berada. Contohnya, duta besar dan konsuler.
f)Warga keturunan penduduk adalah warga negara yang dahulu termasuk golongan bumi putera dan berkedudukan di wilayah RI.
g)Warga keturunan asing adalah orang-orang yang berasal dari negara lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.
3)Pemerintah
Setiap negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdaimaian, dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan.
Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah juga melaksanakan tujuan-tujuan negara, dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.
4)Kedaulatan
Kedaulatan ialah kekuasaan yang tertinggi dalam negara untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk dengan paksaan) yang tersedia. Negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi untuk memaksa semua pendudukanya agar menaati undang-undang serta peraturan-peraturannya. Kedaulatan merupakan suatu konsep yuridis. Konsep kedaulatan ini tidak selalu sama dengan komposisi dan letak dari kekuasaan politik.
5)Pemerintahan yang Berdaulat
Salah satu unsur yang sangat penting bagi berdirinya suatu negara adalah pemerintahan yang berdaulat. Pemerintah adalah suatu kewenangan dari suatu lembaga untuk mengatur rakyat atau sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang lazim disebut sebagai pemegang kedaulatan.
Ada dua macam pengertian pemerintahan, yaitu pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti luas mencakup badan-badan negara yang meliputi badan legislatif, yaitu pembentuk undang-undang; eksekutif, yaitu pelaksana undang-undang; badan yudikatif, yaitu badan peradilan. Dengan demikian, pemerintah dalam arti luas meliputi segala organisasi dan segala bagiannya, beserta segala pejabatnya yang menjalankan tugas negara dari pusat ke pelosok-pelosok daerah. Pemerintah dalam arti sempit adalah suatu badan pimpinan yang terdiri atas seorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan sebagai pemimpin dan menetukan dalam pelaksanaan tugas negara. Jadi, jelaslah bahwa pemerintahan dalam pengertian itu adalah kepala negara dengan para menteri yang kini lazim disebut kabinet.
Dalam kehidupan sehari-hari, antara negara dan pemerintah sering diartikan sama. Sesungguhnya antara keduanya memiliki arti yang berbeda. Negara mempunyai sifat yang lebih kekal baik mengenai bentuk maupun susunannya, sedangkan pemerintah seringkali berubah-ubah. Negara Amerika Serikat sejak dahulu hingga sekarang masih tetap sama, sedangkan pemerintahannya sudah berkali-kali mengalami perubahan. Perubahan pemerintahan itu disebabkan adanya perubahan politik suatu negara. Dengan adanya perubahan tersebut, bentuk dan susunan pemerintahannya berubah pula.
Pemerintahan di negara Republik Indonesia mempunyai kekuasaan atau kedaulatan, yaitu kedaulatan ke dalam ke luar. Kedaulatan ke dalam, yaitu mengatur rumah tangganya sendiri beserta seluruh rakyat yang ada di dalamnya tanpa campur tangan dari negara lain. Jadi, kedaulatan ke dalam berarti pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan kedaulatan ke luar, yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. Kedaulatan ke luar mempunyai makna bahwa pemerintah berkuasa, bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, selain ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Demikian juga negara lain harus pula menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
Menurut UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) dinyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Hal ini membuktikan bahwa negara Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat. Di samping menganut teori kedaulatan rakyat, Indonesia juga menganut teori kedaulatan hukum. Ketentuan ini terdapat pada UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
6)Pengakuan Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai pernyataan dalam tata hubungan internasional. Mengapa ? Status kemerdekaan negara merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam tata hubungan internasional. Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena faktor-faktor seperti berikut :
a)Adanya kekhawatiran terancam hidupnya, baik yang timbul dari dalam maupun intervensi dari negara lain;
b)Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, sosial budaya, serta pertahanan keamanan.
Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan de facto dan de jure.
a)Pengakuan De Facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan ini diberikan berdasarkan realitas bahwa ada suatu masyarakat politik yang memenuhi ketiga unsur konstitutif, seperti penduduk, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Pengakuan de facto biasanya diberikan untuk menghadapi kenyataan yang tidak dapat diletakkan dalam hubungan internasional.
Dalam kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure. Misalnya, pemerintah Indonesia tetap memandang pengakuan dari negara lain hanya merupakan deklaratif. Oleh sebab itu, meskipun negara Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada saat lahirnya, Indonesia tetap berdiri sebagai negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara lain. Negara RI merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, tetapi baru diakui keberadaan Indonesia pada bulan Juni tahun 1947, dan Belanda baru pada 27 Desember 1949.
Pengakuan secara de facto menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan de facto tetap dan pengakuan de facto bersifat sementara. Jika negara yang baru lahir itu tidak dapat mempertahankan kedaulatannya maka pengakuan de facto segera lenyap. Akan tetapi, jika negara baru tersebut masih berlanjut dan dapat membuktikan keberadaannya dalam keluarga bangsa-bangsa di dunia, ia akan mendapat pengakuan secara de jure.
b)Pengakuan De Jure
Pengakuan de jure ialah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. Suatu negara sudah mendapat pengakuan de jure maka diakui keberadaannya dalam dunia internasional sebagai suatu bangsa yang berdaulat penuh. Dengan adanya pengakuan de jure, negara tersebut dapat diterima sebagai anggota resmi masyarakat internasional. Mereka memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak dan diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh.
Menurut sifatnya, pengakuan dari negara lain dapat dibedakan sebagai berikut.
1)Pengakuan de jure secara tetap, artinya pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru tersebut dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
2)Pengakuan de jure bersifat penuh, artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui yang meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempatkan konsulat atau membuka kedutaan di negara tersebut dan juga sebaliknya.

5.Tujuan Negara dan Fungsi Negara
a.Tujuan Negara
Beberapa ahli kenegaraan menyatakan tujuan negara yang berbeda-beda. Berikut ini tujuan negara yang dikatakan oleh para ahli kenegaraan.
1)Roger F. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
2)Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
3)Nicollo Machiavelli, tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasan negara agar tercipta kemakmuran, kehormatan, dan kesejahteraan rakyat.
4)Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara.
Bangsa Indonesia mendirikan negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan merumuskan tujuan negara secara tegas dalam Pembukaan UUD 1945 Aliena IV, yaitu :
1)melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2)memajukan kesejahteraan umum,
3)mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4)ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.
Tujuan negara mempunyai konsekuensi bagi seluruh warganya, yaitu turut mendukung tercapainya tujuan tersebut sesuai tugas, kewajiban, kedudukan, peran, dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
Apabila negara telah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka setiap warga negara mempunyai kewajiban yang sama terhadap negaranya, yaitu dengan cara menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah Nusantara dari berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar.
b.Fungsi Negara
Negara sebagai suatu organisasi didirikan dengan memiliki tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara mempunyai tugas tertentu. Tugas negara ada dua, yaitu mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain agar tidak antagonistik yang membahayakan, mengorganisasikan, dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Tugas negara dalam rangka mencapai tujuan negara disebut fungsi negara.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara (terlepas dari apa ideologinya) menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut :
1)Penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2)Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Bagi negara baru, fungsi ini amat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
3)Fungsi pertahanan adalah untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus mempunyai alat-alat pertahanan.
4)Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Keseluruhan fungsi negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Dari uraian di atas, fungsi pertahanan merupakan fungsi negara yang sangat penting bagi kelangsungan hidup dan tegaknya suatu negara. Untuk mewujudkan fungsi pertahanan, negara memiliki alat-alat pertahanan dan diperlukan keikutsertaan segenap warga negara dalam menyelenggarakan pertahanan negara. Negara hanya dapat menjalankan fungsi ketertiban, kesejahteraan, dan keadilan jika negara mampu mempertahankan diri dari berbagai ancaman, baik dari luar maupun dari dalam.
Beberapa pendapat mengenai fungsi negara adalah sebagai berikut.
1)Charles E. Merriam
Menurut Charles E. Merriam, negara memiliki lima fungsi, yaitu :
a)fungsi keamanan ekstern;
b)fungsi ketertiban intern;
c)fungsi keadilan;
d)fungsi kesejahteraan umum;
e)fungsi kebebasan.
2)Jacopson dan Lipman
Menurut Jacopson dan Lipman, negara memiliki tiga fungsi.
a)Fungsi Esensial
Fungsi esensial adalah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara meliputi sebagai berikut :
1)Pemeliharaan angkatan perang untuk pertahanan terhadap serangan dari luar atau menindas pergolakan dalam negeri.
2)Pemeliharaan angkatan kepolisian untuk menindas kejahatan dan penjahat.
3)Pemeliharaan pengadilan untuk mengadili pelanggaran hukum.
4)Mengadakan sistem pemungutan pajak.
5)Mengadakan hubungan dengan luar negari.
b)Fungsi Jasa
Fungsi jasa merupakan seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada jika tidak diselenggarakan oleh negara, meliputi pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan dan lain-lain.
c)Fungsi Perniagaan
Fungsi perniagaan adalah fungsi yang meliputi jaminan sosial, pencegahan pengangguran, perlindungan dan deposito.
3)Montesquieu
Menurut Montesquieu, negara memiliki tiga fungsi, yaitu :
a)fungsi legislatif adalah membuat undang-undang;
b)fungsi eksekutif adalah melaksanakan undang-undang;
c)fungsi yudikatif adalah mengawasi peraturan agar ditaati.
Ketiga fungsi di atas, menurut Immanuel Kant disebut Trias Politika.
Berdasarkan tujuan negara RI seperti tersebut dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV, maka fungsi negara adalah sebagai berikut :
1)Fungsi membuat UUD
2)Fungsi membentuk kelembagaan negara
3)Fungsi membuat undang-undang dan peraturan umum
4)Fungsi menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
5)Fungsi kehakiman
6)Fungsi pemerintahan (penyelengaraan kehakiman)
7)Fungsi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara
8)Fungsi perencanaan (kegiatan pembangunan negara)

6.Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
Sekalipun unsur-unsur negara terpenuhi, penentuan bentuk negara dan bentuk pemerintahan juga memiliki peranan yang sangat penting. Sebagai contoh, bentuk negara dan bentuk pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berikut ini akan dijabarkan secara jelas mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan.
a.Bentuk Negara
Berdasarkan teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting adalah negara kesatuan dan negara serikat. Negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat. Pemerintah pusat berkuasa mengatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara yang menggabungkan diri sedemikian rupa sehingga menjadi suatu negara.
Negara kesatuan dapat berbentuk sebagai berikut :
1)Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, di mana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
2)Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
Negara serikat adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti suatu negara melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat tersebut. Kekuasan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limitatif) dan merupakan kekuasaan yang didelegasikan.
Kekuasaan asli ada pada negara bagian karena negara bagian itu berhubungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adalah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos.
Selain dua bentuk negara di atas, seiring perkembangan kenegaraan maka dikenal pula gabungan negara, yaitu sebagai berikut :
1)Serikat negara (konfederasi) adalah suatu bentuk kerjasama antara beberapa negara dalam menghadapi kepentingan dan keamanan masing-masing negara.
2)Koloni adalah suatu negara (daerah) yang dijajah oleh bangsa (negara) lain.
3)Trusteeship (perwakilan) adalah suatu negara yang sesudah PD II diurus oleh beberapa negara di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB.
4)Dominion adalah negara yang khususnya terdapat dalam lingkungan Kerajaan Inggris (The British Commowealth of Nation).
5)Uni (Union) adalah dua negara atau beberapa negara merdeka dan berdaulat penuh memiliki seorang kepala negara yang sama. Ada dua macam uni, yaitu uni riel dan uni personil.
a)Uni riel, yaitu apabila negara yang tergabung itu dalam mengatur kepentingan bersama diselenggarakan oleh suatu badan (lembaga) yang dibentuk oleh mereka.
b)Uni personil adalah apabila negara-negara yang bergabung itu dalam mengurus kepentingannya diselenggarakan secara sendiri walaupun secara kebetulan memiliki kepala negara yang sama.
b.Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan yang terkenal adalah kerajaan (moarki) dan republik. Kedua bentuk pemerintahan tersebut ditinjau dari penunjukan kepala negara.
1)Kerajaan (Monarki)
Pemerintah kerajaan (monarki) adalah suatu negara yang kepala negaranya jika laki-laki dipimpin oleh seorang raja, sultan atau kaisar, dan apabila kepala negaranya perempuan disebut ratu. Seorang raja memperoleh kedudukan sebagai kepala negara berdasarkan pewarisan tahta kerajaan secara turun-temurun dan menduduki jabatan seumur hidup. Contohnya, Inggris, Belanda, Malaysia dan Saudi Arabia.
2)Republik
Republik berasal dari kata “republica” yang berarti untuk kepentingan umum. Republik adalah suatu negara yang kepala negaranya ialah seorang presiden. Kepala negara (presiden) dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu. Negara republik dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu serikat dan kesatuan.
Seperti halnya negara kerajaan, erpublik juga dapat memiliki perdana menteri. Di mana presiden terpilih tidak lebih dari seorang simbol. Kecuali, apabila sistem pemerintahannya memberi posisi dominan kepada presiden, yaitu tidak dapat menjatuhkan presiden dengan mosi tidak percaya parlemen. Keadaan ini biasanya telah dicantumkan dalam konstitusi negara.
Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk republik. Hal ini berarti kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui sistem demokrasi perwakilan. Dalam negara republik, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk membuat kebijakan, serta memilih presiden untuk menjalankan pemerintahan melalui pemilihan umum.

B.ARTI PENTINGNYA USAHA PEMBELAAN NEGARA
Pengalaman sejarah telah menjadi catatan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Dalam kurun waktu yang sangat panjang, bangsa Indonesia berada dalam kekuasaan penjajah. Para penjajah tidak mengenal perikemanusiaan. Pada masa penjajahan, rakyat Indonesia hidup penuh dengan penderitaan. Akibat dari kekejaman penjajah, kebodohan dan kemelaratan melanda seluruh rakyat. Atas dasar pengalaman tersebut seluruh rakyat bertekad untuk membela dan mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan seluruh wilayah Nusantara, termasuk semua kekayaan alamnya.
Membela negara adalah kewajiban setiap warga negara agar pertahanan dan keamanan suatu negara dapat terwujud. Dalam kehidupan suatu negara, aspek pertahanan dan keamanan merupakan faktor yang sangat penting dalam menjamin kelangsungan hidup negara yang bersangkutan. Tanpa kemampuan mempertahankan diri terhadap segala macam ancaman, baik dari dalam negeri sendiri maupun ancaman yang berasal dari luar negeri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.Bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan (Pembukaan UUD 1945 Aline I).
2.Bahwa pemerintah negara berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Pembukaan UUD 1945 Alinea IV).
3.Bahwa hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara adalah sama (UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3)).
4.Bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (UUD 1945 Pasal 33).
Dari pandangan hidup seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip sebagai berikut.
1.Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan segenap bangsa dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala macam bentuk ancaman, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
2.Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, tidak seorang pun warga negara boleh dibebaskan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.
3.Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan.
4.Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
5.Bentuk pertahanan negara bersifat semesta. Artinya, melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
6.Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, serta ketentuan hukum nasional dan internasional.
Pertahanan negara dapat terwujud apabila setiap warga negara melaksanakan kewajibannya untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara melalui usaha membangun dan membina kemampuan dan daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman.
Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan segenap bangsa Indonesia. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah modal utama bagi keselamatan dan kesejahteraan bangsa dan negara. Sebagai warga negara, kita berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Hal ini dimaksudkan agar tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dapat terwujud.
Seperti ditegaskan dalam Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Kemudian, pada Ayat (2) disebutkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

C.BENTUK-BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA
Sebelum membahas usaha pembelaan negara, marilah kita cermati terlebih dahulu istilah bela negara dan pertahanan negara. Sekalipun kedua istilah tersebut mempunyai makna yang sama, sebenarnya keduanya mempunyai arti yang berbeda. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Bela negara adaah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia. Tekad, sikap dan tindakan warga negara diwujudkan dalam segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara Indonesia, dan keselamatan bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kedua istilah di atas menjadi hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3), dan UU No. 3 Tahun 2002 pasal 9 Ayat (1). Kedua ketentuan tersebut mengatur tentang kewajiban warga negara dalam pembelaan negara. Kata kewajiban mengandung makna bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kemudian, pada Pasal 30 Ayat (1) dan (2) terdapat beberapa hal yang mesti kita pahami, yaitu sebagai berikut :
1.Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban.
2.Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan rakyat semesta (hankamrata).
3.Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah Polri.
4.Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan adalah sebagai kekuatan pendukung.

D.

1 komentar: